Daftar Isi
Beasiswa Korea 2024 dibuka bagi kamu yang ingin melanjutkan kuliah di Korea Selatan khususnya melanjutkan kuliah di University of Science & Technology dengan skema program Beasiswa LPDP.
Baca juga Beasiswa S2 China LPDP Gratis Sampai Lulus
Beasiswa Korea
Beasiswa Korea merupakan salah satu hasil kolaborasi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Korea University of Science & Technology (UST) untuk jenjang magister dan doktor (S2 dan S3) khususnya anda yang ingin melanjutkan kuliah di bidang digital, energi terbarukan (renewable energy), ekonomi biru (blue economy), dan bioteknologi.
Skema program beasiswa Korea 2024 ini secara umum sama dengan beasiswa LPDP pada umumnya. Anda akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan serta akomodasi selama kuliah. Durasi pemberian beasiswa paling lama 2 (dua) tahun dan untuk anda yang melanjutkan kuliah jenjang doktor paling lama 4 (empat) tahun.
Yang perlu anda pahami sebelum mendaftarkan diri pada program Beasiswa Korea 2024 dengan skema pembiayaan LPDP, bahwa seluruh penerima program beasiswa ketika sudah menyelesaikan pendidikannya wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah selesai masa studi secara berturut turut.
Benefit Beasiswa Korea Selatan
Jika anda dinyatakan diterima pada program beasiswa Korea maka berikut ini adalah komponen beasiswa yang akan anda dapatkan
- Dana Pendidikan
- Dana SPP/Tuition Fee
- Dana Pendaftaran
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Seminar Internasional
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
- Dana Pendukung
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Transportasi
- Dana Keadaaan Darurat (jika
diperlukan) - Dana Kedatangan
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Lomba Internasional
Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Korea Selatan
Jika anda tertarik untuk mencoba program Beasiswa Korea ini berikut ini adalah persyaratan pendaftaran program beasiswa ini
- Warga Negara
- Mendaftar program Beasiswa Kemitraan LPDP – UST Korea melalui laman LPDP.
- Melakukan pendaftaran pada University of Science & Technology (UST) sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di UST
- Telah menyelesaikan studi:
- Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, atau
- Program magister (S2) untuk beasiswa
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
- Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
- Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
- Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani Contoh format
- Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
- mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar. Contoh format
- Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendi
- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP yang ditujukan kepada Contoh format terlampir.
- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP yang ditujukan kepada LPDP. Contoh format
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran, yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk umum, 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk PNS, dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk PNS dengan jabatan Fungsional Peneliti/Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik, 40 (empat pulluh) tahun untuk Prajurit TNI atau anggota POLRI.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk umum, 42 (empat puluh dua) tahun untuk PNS, dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk fungsional Peneliti/ Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik, 45 (empat puluh lima) tahun untuk Prajurit TNI atau anggota POLRI.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnyan 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah
- Pendaftar jenjang doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah
- Khusus untuk pendaftar jenjang doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan ijazah/
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraan ijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (ets.org) dan IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa inggris TOEFL iBT® 79, dan IELTS™ 6.0.
- Menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran LPDP dengan keseluruhan poin- poin terlampir.
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor dengan mengacu pada contoh format kerangka proposal sebagaimana ketentuan LPDP.
- Mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non-kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran program Beasiswa Korea Selatan ini dilakukan secara online. Silahkan anda daftarkan diri anda pada link https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
Silahkan anda persiapkan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan dan segera daftarkan diri anda.
Kontak Resmi
Apabila anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait Beasiswa Korea Selatan ini silahkan anda kunjungi website resmi penyelenggara. Bila anda memiliki pertanyaan silahkan hubungi kontak yang tersedia
Website https://lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/targeted/beasiswa-kerja-sama-korea-university-of-science-technology-ust-2024
Demikianlah informasi lengkap terkait Beasiswa Korea Selatan yang bisa anda coba dengan skema beasiswa LPDP. Silahkan anda bagikan informasi ini kepada sahabat dan keluarga anda yang membutuhkan.
Saya merupakan Guru Penggerak Angkatan 08 penerima program Beasiswa BPPPDN Kemenristek 2013 S2 Universitas Pendidikan Indonesia. Membagikan informasi terkait Program Beasiswa Kepada anda supaya anda juga menerima program Beasiswa seperti saya
Satu pemikiran pada “Beasiswa Korea 2024 untuk S2 S3 University of Science & Technology LPDP”